Tindaklanjut merupakan bagian yang penting dalam sistem pengawasan, karena hal ini merupakan upaya yang harus dilakukan auditan dalam rangka mengurangi dan bahkan menghilangkan permasalahan/kondisi yang tidak sesuai kriteria Audit. Dalam Audit LKPD yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, keseriusan dan kesungguhan Pemerintah Daerah menidaklanjuti Rekomendasi Hasil Audit menjadi salah satu dasar untuk penyampaian Opini. Selama 3 Tahun ini Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang dicapai Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul tidak lepas dari upaya menindaklanjuti Rekomendasi Audit LKPD. Demikian beberapa point penting yang disampaikan Inspektur Daerah Kabupaten Gunungkidul Drs. Sujarwo, M.Si dalam kegiatan Rapat Koordinasi Monitoring tindaklanjut Hasil Audit LKPD Tahun 2017.
Dalam Rapat yang dihadiri Oleh BKAD, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang beserta Tim Pendamping /Auditor Inspektorat Daerah, diidentifikasi dan dipetakan beberapa Rekomendasi dari BPK yang sudah selesai ditindaklajuti maupun yang masih dalam proses penyelesaian. Beberapa yang diantaranya terkait Hibah, pengelolaan dan pencatatan Barang persediaan, Aset maupun Piutang.
Hal penting yang harus diingat adalah meskipun Rekomendasi selesai ditindaklanjuti tetap perlu upaya pengendalian sehingga permasalahan yang sama tidak menjadi temuan yang berulang pada pemeriksaan LKPD di tahun yang akan datang, Hal ini ditegaskan Drs. Sujarwo sebelum mengakhiri Rapat koordinasi di hari Kamis 4 Oktober 2018.